Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan

Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Atas perbuatannya itu, Sunardi disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

Selama tahap penyidikan, kata Lexi, tersangka tidak dilakukan penahanan. (pds)


Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang tersangkut kasus perpajakan resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News