Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
Jumat, 25 Januari 2019 – 23:36 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Atas perbuatannya itu, Sunardi disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selama tahap penyidikan, kata Lexi, tersangka tidak dilakukan penahanan. (pds)
Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang tersangkut kasus perpajakan resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas