Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
Jumat, 25 Januari 2019 – 23:36 WIB
Atas perbuatannya itu, Sunardi disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.
Selama tahap penyidikan, kata Lexi, tersangka tidak dilakukan penahanan. (pds)
Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi yang tersangkut kasus perpajakan resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Kamis (24/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik