Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Pria ini Ditangkap
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:16 WIB
jpnn.com - SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng Surabaya. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp. 7,1 miliar.
Sanusi adalah pemilik percetakan di jalan Embong Malang Surabaya.
Dia terjerat kasus itu karena diduga memalsukan hologram cukai rokok.
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya
Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, tersangka sempat diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Surabaya. (mud/flo/jpnn)
Baca Juga:
SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku