Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Pria ini Ditangkap
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:16 WIB
jpnn.com - SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng Surabaya. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp. 7,1 miliar.
Sanusi adalah pemilik percetakan di jalan Embong Malang Surabaya.
Dia terjerat kasus itu karena diduga memalsukan hologram cukai rokok.
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya
Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, tersangka sempat diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Surabaya. (mud/flo/jpnn)
Baca Juga:
SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan