Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Pria ini Ditangkap
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:16 WIB

Sanusi, tersangka pemalsuan hologram. Foto: pojokpitu/JPG
jpnn.com - SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng Surabaya. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp. 7,1 miliar.
Sanusi adalah pemilik percetakan di jalan Embong Malang Surabaya.
Dia terjerat kasus itu karena diduga memalsukan hologram cukai rokok.
"Tersangka ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya
Sebelum dijebloskan ke Rutan Medaeng, tersangka sempat diperiksa oleh Tim Pidsus Kejari Surabaya. (mud/flo/jpnn)
Baca Juga:
SURABAYA--Kejaksaan Negeri Surabaya menahan tersangka pemalsuan hologram cukai, Sanusi setelah berkas tahap duanya dari bea cukai dilimpahkan. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir