Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK

Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK
Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (US) telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyelewengan dana setoran pajak di 33 cabang. Kini, 2 mantan pimpinan bank plat merah Jabar lainnya tengah jadi bidikan KPK selanjutnya. "Inisialnya ASS dan UKS, tapi untuk sementara mereka masih saksi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Jumat (8/5).

Informasi yang berkembang, UKS adalah Uce K Suganda, mantan Direktur Operasional, sedangkan ASS adalah Abas Suhari Soemantri, mantan Direktur Pemasaran. "Pokoknya kita terus menyidik keterlibatan kedua orang itu," ucap Chandra, seraya menolak menyebut identitas keduanya. Hitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan US mencapai Rp 37,623 miliar.

Dalam waktu dekat KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap korupsi ini. Menurut Chandra, US diduga telah mengumpulkan dana dari cabang-cabang untuk kepentingan pribadi. UKS dan ASS diduga terlibat, namun KPK masih perlu mendalami keterlibatan mereka. (pra/JPNN)

JAKARTA- Mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (US) telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyelewengan dana setoran pajak di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News