Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK
Jumat, 08 Mei 2009 – 19:01 WIB
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (US) telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyelewengan dana setoran pajak di 33 cabang. Kini, 2 mantan pimpinan bank plat merah Jabar lainnya tengah jadi bidikan KPK selanjutnya. "Inisialnya ASS dan UKS, tapi untuk sementara mereka masih saksi," sebut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Jumat (8/5).
Informasi yang berkembang, UKS adalah Uce K Suganda, mantan Direktur Operasional, sedangkan ASS adalah Abas Suhari Soemantri, mantan Direktur Pemasaran. "Pokoknya kita terus menyidik keterlibatan kedua orang itu," ucap Chandra, seraya menolak menyebut identitas keduanya. Hitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan US mencapai Rp 37,623 miliar.
Baca Juga:
Dalam waktu dekat KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengungkap korupsi ini. Menurut Chandra, US diduga telah mengumpulkan dana dari cabang-cabang untuk kepentingan pribadi. UKS dan ASS diduga terlibat, namun KPK masih perlu mendalami keterlibatan mereka. (pra/JPNN)
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifuddin (US) telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyelewengan dana setoran pajak di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita