Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rabu, 20 Mei 2009 – 12:54 WIB
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan begitu, lanjut dia, untuk kasus pengadaan alkes di Departemen Kesehatan ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Sebelumnya, rekanan proyek yakni mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading, Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rinaldi Yusuf, juga mengalami hal serupa.
Dia diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di wilayah Indonesia timur pada tahun 2003. Kerugian yang timbul dari perbuatan Ahmad Sujudi, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (20/5), mencapai Rp71 miliar dari total nilai proyek Rp190 miliar.
"Dia, ditetapkan sebagai tersangka karena buktinya sudah cukup," ucap Johan, di gedung KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi