Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rabu, 20 Mei 2009 – 12:54 WIB

Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Johan mengakui, pada pekan lalu, Ahmad Sujudi telah mengembalikan uang kasus alkes senilai Rp700 juta. Namun pengembalian ini tak menghentikan penyidikan sesuai ketentuan UU Korupsi. Sujudi sendiri akan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Pertengahan bulan lalu, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencegah Sujudi agar tak bisa bepergian ke luar negeri. (pra/JPNN)
JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional