Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka

Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Rugikan Negara Rp71 Miliar, Mantan Menkes Tersangka
Johan mengakui, pada pekan lalu, Ahmad Sujudi telah mengembalikan uang kasus alkes senilai Rp700 juta. Namun pengembalian ini tak menghentikan penyidikan sesuai ketentuan UU Korupsi. Sujudi sendiri akan dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Pertengahan bulan lalu, Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia juga telah mencegah Sujudi agar tak bisa bepergian ke luar negeri. (pra/JPNN)

JAKARTA- Setelah melewati tahapan yang cukup panjang, Profesor DR Ahmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di era pemerintahan Presiden Gus Dur, ditetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News