Rugikan Perusahaan Rp 2,8 Miliar, Terdakwa TTPU Dituntut 7 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada Selasa (15/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, JPU Indra Gunawan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta. Atas tuntutan ini, Diki pun akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi besok (22/7).
Menurut JPU, dalam persidangan Diki terbukti telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik pengusaha Gupta Yamin.
Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT CNKO mengalami kerugian Rp 28,6 miliar dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.
Nah, atas perbuatannya itu, Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya. (ags)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Kakorlantas hingga Kapolda Jawa Timur Diganti
- Akhir Pekan, DPR Kebut Pengesahan RUU BUMN, Tinggal Diketok di Paripurna