Rugikan Perusahaan Rp 2,8 Miliar, Terdakwa TTPU Dituntut 7 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada Selasa (15/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, JPU Indra Gunawan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta. Atas tuntutan ini, Diki pun akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi besok (22/7).
Menurut JPU, dalam persidangan Diki terbukti telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik pengusaha Gupta Yamin.
Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT CNKO mengalami kerugian Rp 28,6 miliar dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.
Nah, atas perbuatannya itu, Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya. (ags)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat