Rugikan Publik, Monopoli Kepemilikan Frekuensi Harus Dikoreksi
Selasa, 10 Januari 2012 – 16:35 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Hanif Suranto berpendapat, monopoli kepemilikan frekuensi lembaga penyiaran yang sudah terjadi saat ini benar-benar merugikan kepentingan publik selaku pemilik frekwensi itu sendiri. Bahkan kepemilikan silang sudah terjadi di mana-mana, terutama di daerah-daerah, di mana televisi-televisi lokal sudah dikuasai oleh grup-grup besar.
"Padahal semuanya itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," tegas Hanif saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (10/1).
Persidangan uji materi kali ini mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, di antaranya dari pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Marthin Hutabarat dari DPR.
Ditambahkan Hanif, pelanggaran UU Penyiaran itu berlangsung secara sistematis dan karena itu praktik salah itu perlu dikoreksi. Hal ini penting dilakukan untuk menegakkan aturan yang ada. Selain itu, imbuh dia, pelanggaran ini semakin marak terjadi menjelang Pemilu 2014, dimana para pemilik media memiliki afiliasi politik, dan jika ini dibiarkan akan terjadi penunggangan opini publik.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Hanif Suranto berpendapat, monopoli kepemilikan frekuensi lembaga penyiaran
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI