Ruhut: Angie, Jangan Berbohong!
Kamis, 16 Februari 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazarudin. Apalagi, kata Ruhut, Angie sekarang tidak hanya saksi tapi tersangka yang sebentar lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai akan dibawa ke persidangan. "Itu pelanggaran berat (kalau berbohong)," ungkap pengacara kondang itu.
Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu akan diberikan sanksi yang berat."Ingat, kedudukan saksi dengan terdakwa beda. Terdakwa boleh berbohong karena membela dirinya. Dan kita buktikan dengan bukti-bukti hukum. Jadi siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikannya, itu tegas," kata Ruhut, kepada wartawan, Kamis (16/2), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Ruhut, sedangkan saksi aturannya tegas. "Sanksinya kalau saksi berbohong tujuh tahun bahkan bisa lebih berat dari tersangka," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh