Ruhut: Angie, Jangan Berbohong!
Kamis, 16 Februari 2012 – 11:04 WIB
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazarudin. Apalagi, kata Ruhut, Angie sekarang tidak hanya saksi tapi tersangka yang sebentar lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai akan dibawa ke persidangan. "Itu pelanggaran berat (kalau berbohong)," ungkap pengacara kondang itu.
Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu akan diberikan sanksi yang berat."Ingat, kedudukan saksi dengan terdakwa beda. Terdakwa boleh berbohong karena membela dirinya. Dan kita buktikan dengan bukti-bukti hukum. Jadi siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikannya, itu tegas," kata Ruhut, kepada wartawan, Kamis (16/2), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Ruhut, sedangkan saksi aturannya tegas. "Sanksinya kalau saksi berbohong tujuh tahun bahkan bisa lebih berat dari tersangka," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang