Ruhut: Angie, Jangan Berbohong!
Kamis, 16 Februari 2012 – 11:04 WIB

Ruhut: Angie, Jangan Berbohong!
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazarudin. Apalagi, kata Ruhut, Angie sekarang tidak hanya saksi tapi tersangka yang sebentar lagi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai akan dibawa ke persidangan. "Itu pelanggaran berat (kalau berbohong)," ungkap pengacara kondang itu.
Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwa memberikan kesaksian palsu akan diberikan sanksi yang berat."Ingat, kedudukan saksi dengan terdakwa beda. Terdakwa boleh berbohong karena membela dirinya. Dan kita buktikan dengan bukti-bukti hukum. Jadi siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikannya, itu tegas," kata Ruhut, kepada wartawan, Kamis (16/2), di Jakarta.
Baca Juga:
Dijelaskan Ruhut, sedangkan saksi aturannya tegas. "Sanksinya kalau saksi berbohong tujuh tahun bahkan bisa lebih berat dari tersangka," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengingatkan Angelina Sondakh untuk tidak berbohong dalam memberikan keterangan di pengadilan Tindak
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung