Ruhut Bilang, Yusril 'Biang Kerok', Mahfud 'Aneh'
Jumat, 24 September 2010 – 23:32 WIB

Ruhut Bilang, Yusril 'Biang Kerok', Mahfud 'Aneh'
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), menuding mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai biang kerok polemik, akibat keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung yang sah. Selain mengkritisi Yusril, Ruhut juga mengingatkan tentang sebuah lembaga survei, yakni LSI, yang disebutnya buru-buru mempublikasikan hasil penelitiannya tentang calon presiden terkuat 2014 mendatang. "LSI juga. Pemilu Presiden masih lama, yakni 2014, kenapa dia buru-buru mengumumkan hasil surveinya, yang meletakkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai kandidat terkuat Presiden dalam Pemilu Presiden 2014 mendatang," ungkap Ruhut.
"Ketika dia jadi Menteri Hukum dan HAM, terakhir jadi Mensesneg dan posisinya aman-aman saja, Yusril tidak memperbaiki Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Agung. Tapi begitu dia tidak dapat jabatan dan ditetapkan sebagai tersangka, kasak-kusuk mencari kesalahan orang. Ini biang kerok namanya," tegas Ruhut, di DPR RI, Jakarta, Jumat (24/9).
Padahal kata Ruhut, Yusril adalah pakar hukum tata negara dan tahu mana-mana saja di antara undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan praktek-praktek penyelenggaraan negara. "Hanya saja, itu tidak dia lakukan ketika dia punya akses untuk memperbaikinya," ujar Ruhut lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), menuding mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi