Ruhut: Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai 'ancaman' seperti yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke arah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan tindak pidana.
Karena itu, Rizieq bisa diperiksa oleh aparat kepolisian atas pernyataannya saat aksi unjuk rasa Jumat (14/10) lalu.
Ketika itu, ribuan umat Islam menuntut polisi segera memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama dan menghina ulama berkaitan Surat Al Maidah 51.
"Aspek hukumnya semua bisa diproses secara hukum. Jadikan hukum panglima. Dia (Rizieq) sudah kena pidananya, bisa dia dijemput paksa," kata Bang Ruhut menjawab JPNN.com, Senin (17/10).
Dikatakan politikus Partai Demokrat itu, aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memeriksa Rizieq.
Sebab, ancaman membunuh Ahok yang dikatakan di depan publik itu merupakan tindak pidana murni.
"Itu tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Disampaikan) di depan publik," tegasnya.
Ruhut juga menilai pernyataan Rizieq tidak bisa disamakan dengan apa yang dikatakan Ahok soal Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul menilai 'ancaman' seperti yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli