Ruhut Klaim Masih Ketua DPP
Senin, 31 Desember 2012 – 23:12 WIB
Sedangkan pada Ayat 2 dari Pasal 4 AD/ART menegaskan keputusan pemberhentian anggota PD merupakan kewenangan Dewan Kehormatan (DK) yang kemudian dieksekusi oleh DPP. "Untuk saya belum ada keputusan apapun dari DK," imbuhnya.
Selain itu, di PD ada lagi Komisi Pengawas (Komwas) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan verifikasi. Setelah memeriksa, Komwas mengadili dan mengeluarkan keputusan yang diserahkan pada DK.
"DK kemudian mengambil keputusan sesuai rekomendasi Komwas dan dieksekusi oleh DPP, “ tegasnya lagi. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengatakan, dirinya hingga saat ini masih Ketua Departemen Kominfo Dewan Pimpinan Pusat PD.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Hasil Survei: Optimistis Presiden Prabowo Bawa Perekonomian Indonesia Bangkit
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi