Ruhut Klaim Masih Ketua DPP

Ruhut Klaim Masih Ketua DPP
Ruhut Klaim Masih Ketua DPP
Sedangkan pada Ayat 2 dari Pasal 4 AD/ART menegaskan keputusan pemberhentian anggota PD merupakan kewenangan Dewan Kehormatan (DK) yang kemudian dieksekusi oleh DPP. "Untuk saya belum ada keputusan apapun dari DK," imbuhnya.

Selain itu, di PD ada lagi Komisi Pengawas (Komwas) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan melakukan verifikasi. Setelah memeriksa, Komwas mengadili dan mengeluarkan keputusan yang diserahkan pada DK.

"DK kemudian mengambil keputusan sesuai rekomendasi Komwas dan dieksekusi oleh DPP, “ tegasnya lagi. (fas/jpnn)


JAKARTA - Politisi Partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul mengatakan, dirinya hingga saat ini masih Ketua Departemen Kominfo Dewan Pimpinan Pusat PD.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News