Ruhut: KPK Kantongi Bukti Tindak Pidana Nazaruddin
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:56 WIB

Ruhut: KPK Kantongi Bukti Tindak Pidana Nazaruddin
JAKARTA - DPP Partai Demokrat siapkan pengacara bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/6). "Iya, kalau sudah masuk ranah hukum kita siapkan pengacara," kata Juru Bicara Demokrat, Ruhut Sitompul di Jakarta, Rabu (8/6). "Disinilah yang saya katakan KPK berkaitan penegakan hukum kerja sangat fokus. Apalagi bapak Ketua Dewan Pembina sudah mengingatkan, jangan mengintervensi KPK dan Jaksa maupun kepolisian. Demokrat percaya KPK," tegasnya.
Ruhut meyakini KPK mengantongi sejumlah bukti sehingga memanggil Nazaruddin. Ia juga tidak mempersoalkan bila pemanggilan itu tidak terkait dengan dugaan suap Sesmenpora, Wafid Muharram yang sebelumnya, nama Nazaruddin santer terlibat. "Aku yakin KPK ada fakta hukum untuk memanggil. Ada nggak di KPK yang bebas murni? Di KPK tidak pernah ada yang bebas murni," katanya.
Ruhut menegaskan, dalam tindak pidana apalagi pidana khusus, maka penegak hukum dapat menyampingkan pidana umum. Kata dia, seseorang yang pernah melakukan itu selama 30 tahun belum dilalui, apalagi kasus baru, selagi ditemui fakta bisa saja.
Baca Juga:
JAKARTA - DPP Partai Demokrat siapkan pengacara bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin yang dipanggil Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024