Ruhut Mengaku Sayang Anas

Ruhut Mengaku Sayang Anas
Ruhut Mengaku Sayang Anas
Untuk diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang. Anas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaiman diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (ind)

JAKARTA--Mantan ketua DPP PD Ruhut Sitompul yang dicopot dari jabatannya, mengaku bersedih atas penetapan tersangka kepada Ketua Umum Partai Demokrat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News