Ruhut Mengaku Sayang Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 10:23 WIB

Ruhut Mengaku Sayang Anas
Untuk diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang. Anas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaiman diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (ind)
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan ketua DPP PD Ruhut Sitompul yang dicopot dari jabatannya, mengaku bersedih atas penetapan tersangka kepada Ketua Umum Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan