Ruhut Mengaku Sayang Anas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 10:23 WIB
Untuk diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang. Anas dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaiman diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (ind)
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan ketua DPP PD Ruhut Sitompul yang dicopot dari jabatannya, mengaku bersedih atas penetapan tersangka kepada Ketua Umum Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Iptu Elga Ajak Masyarakat Pematangsiantar Menjaga Kerukunan di Pilkada