Ruhut Pening Ditanya Anas soal Duit Kongres
Begitupun dua saksi lainnya, yakni Herlas dan juga Pasha yang masuk dalam barisan Anas dikongres juga mengaku tidak pernah menerima uang dan juga posko.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas disebut menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Di tempat itu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas.
Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170. (flo/jpnn)
JAKARTA - Satu per satu dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum dipatahkan oleh keterangan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat