Ruhut: Praperadilkan SP3 Perusahaan Pembakar Lahan

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku sedih atas keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus 11 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2015.
"Kita sedih. Aku juga sedih beberapa kasus itu di-SP3. Faktanya kita tahu kasus itu terjadi, cukup lama hutan terbakar. Kan itu faktanya, kenapa kurang bukti? Saya rasa cukup bukti itu," kata Ruhut ditemui JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Rabu (20/7).
Politikus Partai Demokrat itu meminta kepolisian lebih sensitif dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti karhutla. Apalagi Presiden Joko Widodo memberikan atensi besar pada kasus tersebut.
"Mungkin itu juga kemarin Bapak Presiden beri pengarahan pada pimpinan kepolisian, kejaksaan, agar mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum," ujar Ruhut.
Karena itu pihaknya berharap bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun masyarakat yang tidak puas dengan keputusan Polda Riau, untuk menempuh jalur hukum. Mabes Polri juga diminta memberikan perhatian pada keputusan SP3 tersebut karena menjadi perhatian dunia internasional.
"Ini bukan hanya nasional tapi perhatian internasional. Tidak boleh lagi terjadi pembakaran hutan, lahan. Saya mohon, kepada pemerhati, LSM kaitan lingkungan hidup, bawa ke ranah hukum, praperadilkan. Jangan tinggal diam," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku sedih atas keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol