Ruhut: Proses Hukum si Dul Harus Tetap Jalan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul bisa dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya. Jika terbukti bersalah, ada dua kemungkinan hukuman yang bakal diterima putra Ahmad Dhani tersebut.
"Jadi tahanan anak. Kalau enggak, berada di bawah pengampuan lembaga anak," kata Ruhut di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).
Menurut dia, kasus kecelakaan yang menjerat Dul merupakan suatu musibah. Meski begitu, Dul harus tetap menjalankan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
"Enggak ada yang kepingin celaka. Enggak ada. Tapi hukum harus tetap ditegakan," kata Politisi Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Dul sebagai tersangka dalam kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.
Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal 310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan, orang lain luka ringan, berat, hingga meninggal dunia.
Namun karena Dul masih di bawah umur (berusia 13 tahun) maka selama menjalani proses hukum, ia mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul bisa dijatuhi hukuman pidana atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?