Ruhut Sebut Angie Korban Pengacara Arogan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menganggap Angelina Sondakh yang diperberat hukumannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), telah menjadi korban arogansi pengacara. Pasalnya, Angelina yang dijatuhi hukuman 4,5 tauh penjara oleh Pengadilan Tipikor, hukumannya ditambah menjadi 12 tahun berdasarkan putusan kasasi.
Menurut Ruhut, tim penasihat hukum Angie -sapaan Angelina- telah bersikap arogan dan merasa seolah paling benar. Padahal, arogansi selalu membawa korban. "Angie itu salah satu korbannya," kata Ruhut di Jakarta, Kamis (21/11). Selama persidangan di Pengadilan Tipikor, Angie didampingi oleh tim penasihat hukum yang diketuai Teuku Nasrullah.
Ruhut menambahkan, seandainya Angie menerima hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, maka bisa saja hukuman untuk mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu tak akan seberat putusan MA yang dijatuhkan majelis kasasi pimpinan Artidjo Alkostar. Karenanya Ruhut justru mengapresiasi para terdakwa korupsi yang tak mengajukan banding.
Meski demikian Ruhut tetap mengingatkan agar kader-kader PD tidak korupsi. Menurutnya, pengacara yang hebat bukan jaminan akan lolos dari jerat KPK.
"Kalau ada kader kami, atau siapapun (terlibat korupsi), jangankan lawyer papan atas (yang mendampingi), superman pun kalau dia lawyer-nya pasti akan kena (dinyatakan bersalah, red). Hukumannya jelas," kata Ruhut.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menganggap Angelina Sondakh yang diperberat hukumannya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub
- Keamanan Kawasan Kemayoran Ditingkatkan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025
- Forum PPPK Buktikan Kepeduliannya terhadap Korban Banjir Sukabumi
- ASDP Maksimalkan Layanan di Lintas Penyeberangan Utama untuk Sambut Libur Akhir Tahun