Ruhut Sebut Loyalis Anas Sudah Balik Badan sebelum Penahanan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut politikus PD, Ruhut Sitompoel, penahanan itu semakin melemahkan posisi Anas karena sebelum penahanan pun para loyalis tersangka korupsi terkait proyek Hambalang itu sudah balik badan.
"Belum ditahan saja para pendukungnya sudah layu sebelum berkembang," kata Ruhut dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1).
Ruhut lantas menyebut sejumlah nama loyalis Anas yang balik badan. Misalnya ada Saan Mustopa, Michael Wattimena, Umar Arsal dan Sadewo.
Buktinya saat KPK menahan Anas, lanjut Ruhut, tak seorang pun dari nama-nama yang disebut itu muncul di komisi pimpinan Abraham Samad itu. "Ada kalian lihat Saan Mustopa? Mata kamera kan paling tajam. Ada Michael Wattimena? Ada Umar Arsal? Ada Sadewo? Udah enggak ada lagi (loyal, red) sebelum ditahan," ujarnya.
Ruhut meyakini setelah Anas ditahan para loyalisnya pun akan meninggalkan suami Athiyyah Laila itu. "Apalagi sekarang siap-siap lah layu sebelum berkembang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Anas ditahan sejak 10 Januari 2014 di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut politikus PD, Ruhut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm
- Sambut Natal, GBI HMJ Gelar Peluncuran Album Perdana Tuhan Yesus Baik
- Kurangi Emisi Karbon, Pertamina Regional Jawa Tanam 95 Ribu Pohon
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara