Ruhut Sitompul Bela Polisi
Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta Hukumnya
Selasa, 27 April 2010 – 11:13 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hanya saja, Ruhut Sitompul tidak membela koleganya sesama anggota DPR RI. Artis yang juga pengacara nyentrik itu membenarkan langkah yang dilakukan kepolisian karena kasus yang menimpa pemilik PT Selalang Prima International (SPI) itu ada fakta hukumnya.
"Ada fakta hukumnya siaplah tanggung resikonya," kata Ruhut disela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).
Fakta hukum menurut Ruhut adalah ditemukannya beberapa indikasi penyimpangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 10 perusahaan termasuk PT SPI milik Misbakhun.
"Sudah tepat, beda tipis dengan tertangkap tangan, ada buktinya," katanya.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak