Ruhut Sitompul Bela Polisi
Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta Hukumnya
Selasa, 27 April 2010 – 11:13 WIB
Terkait dengan adanya dugaan pengalihan isu dari kasus Century atas kasus Misbakhun yang dianggap terlalu cepat diproses, Ruhut mengatakan tidak benar. Kata dia, proses hukum kasus Misbakhun cepat karena ada bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Baca Juga:
"Janganlah bilang mengalihkan, kok cepat sekali karena ada fakta hukumnya. Mau apapun memalsukan dokumen itu fakta hukum dan itu lebih ngeri. Boleh dong, suka-suka polisi dan setelah dikembangkan kasusnya dari LC bodong. Gak bisa mereka bilang itu dibikin-bikin," tambahnya.
Soal penangguhan penahanan, Ruhut mengatakan kasus Misbakhun tidak bisa dilakukan. Alasannya karena kasusnya terkait dengan korupsi apalagi ancaman hukumannya diatas lima tahun.
"Kecuali selain kasus narkoba, teroris, dan korupsi itu bisa dilakukan penanguhan penahanan," ucapnya.
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana