Ruhut Sitompul Bela Polisi
Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta Hukumnya
Selasa, 27 April 2010 – 11:13 WIB
Sebagaimana diketahui Mabes Polri menahan Misbakhun setelah ditetapkan tersangka Senin (26/4) malam atas dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (awa/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana