Ruhut Sitompul Bela Polisi

Nilai Kasus Misbakhun Ada Fakta Hukumnya

Ruhut Sitompul Bela Polisi
Ruhut Sitompul Bela Polisi
Sebagaimana diketahui Mabes Polri menahan Misbakhun setelah ditetapkan tersangka Senin (26/4) malam atas  dugaan tindak pidana dengan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (awa/jpnn)

JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul buka suara tentang penahanan yang dilakukan penyidik Mabes Polri atas Misbakhun, politisi Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News