Ruhut Sitompul Disidang Akhir Mei
jpnn.com - JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah terhadap anggota Komisi III DPR itu yang telah mengganti istilah Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi "hak asasi monyet".
Anggota MKD Muhammad Syafi'i mengatakan, bakal memanggil Ruhut untuk menghadiri sidang perdana, bersama pelapor dan para saksi.
“Sidang pertamanya akan dilaksanakan 31 Mei 2106 nanti. Dan akan kami panggil juga pihak pengadu,” kata Muhammad Syafi'i di depan ruang rapat MKD, Rabu (18/5).
Syafi’i mengatakan, pernyataan Ruhut telah melecehkan makna HAM yang seharusnya dijunjung tinggi. Dia mengatakan, dalam pembahasan MKD semua setuju pengaduan terhadap omongan Ruhut itu ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima pengaduan dari Pemuda Muhammadiyah itu, dan telah kami bahas dalam sidang MKD,” ujar Politikus Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Ruhut tersebut disampaikan saat rapat di Komisi III bersama Kapolri, Komnas HAM, serta ormas lainnya, 20 April 2016.
Politikus Partai Demokrat itu mengecam tudingan Komnas HAM dan Kontras terhadap Densus, ketika datang ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
JAKARTA – Ruhut Sitompul bakal disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Perkara ditangani MKD, menindaklanjuti laporan Pemuda Muhammadiyah
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?