Ruhut Sitompul: Hubungan Pak Terawan dan IDI Seperti Kucing dengan Tikus
Menkes Terawan pun sudah menjelaskan tentang mekanisme pemilihan anggota KKI yang dikecam IDI.
Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI harus menenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.
"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ruhut Sitompul menyebut hubungan tak harmonis antara IDI dengan Terawan memang sudah menjadi rahasia umum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Kasus Kematian Dokter Aulia, IDI Jateng: Sekolah Spesialis itu Tekanannya Luar Biasa
- Disdik DKI Jakarta Mengupayakan 2.650 Guru Honorer Punya Peluang Berstatus KKI
- Video Eks Menteri Kesehatan Promosi Obat di Medsos, Jubir Terawan Bilang Begini
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- IDI Sebut Program 300 FK Prabowo Hanya Melahirkan Masalah dan Pengangguran Intelektual