Ruhut Sitompul: Ngapain Direspons, Saya Tak Mau Ikutan Geblek

Ruhut Sitompul: Ngapain Direspons, Saya Tak Mau Ikutan Geblek
Ruhut Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News