Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
"Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).
Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.
“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan," kata Abdul.
Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya.
"Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa)," kata Abdul.
Polisi masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla