Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
"Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).
Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.
“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan," kata Abdul.
Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya.
"Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa)," kata Abdul.
Polisi masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Kena Doxing, Bung Towel Lapor Polda Metro Jaya