Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini

Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.

"Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).

Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.

“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan," kata Abdul.

Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya.

"Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa)," kata Abdul.

Polisi masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News