Ruhut Sitompul Tak Kunjung Diperiksa Polisi, Pakar Hukum Sarankan Mega Lakukan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Padahal, pelapor Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik bersama sejumlah saksi lain.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta pihak pelapor mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu.
"Supaya jalan pemeriksaannya, diajukan saja praperadilan terhadap polisi atau penyidik yang menangani perkara tersebut," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (8/7).
Menurut Abdul, bila penanganan kasus tidak berjalan dalam waktu tiga bulan, pelapor bisa mengajukan praperadilan terhadap polisi.
“Minimal sudah tiga bulan perkara dianggap dihentikan, karena itu digugat praperadilan supaya diteruskan," kata Abdul.
Abdul mengatakan bila suatu perkara dihentikan, polisi harus menjelaskan alasannya.
"Bila dihentikan jelas apa alasannya (kurang bukti atau perkaranya bukan pidana, atau pidananya sudah kadaluwarsa)," kata Abdul.
Polisi masih belum memeriksa politikus PDIP Ruhut Sitompul sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi