Ruki Ancam Sanksi Orang KPK yang Dianggap Lalai

Ruki Ancam Sanksi Orang KPK yang Dianggap Lalai
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Polemik dugaan izin senjata api kedaluwarsa yang dipegang sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berlanjut. Kasus itu tengah diusut Bareskrim Polri. Penyidik KPK terancam jadi tersangka.

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki menegaskan, itu bukan senpi gelap.  Menurut dia, senpi itu milik KPK yang dibeli oleh Pimpinan KPK Jilid I.

"Mudah-mudahan saya tidak salah, jumlahnya 100. Ada izin resmi dari kepolisian dan rekomendasi Badan Intelijen Negara," kata Ruki dalam jumpa pers usai bertemu Wakapolri Badrodin Haiti, Jumat (20/2), di Mabes Polri.

Menurutnya, sebagian ditititpkan kepada Polri. Sebagian memang digunakan KPK atau dipinjampakaikan kepada penyidik. Namun, tegas dia, itu tidak serta merta digunakan. Ada proses perizinan dari kepolisian.

"Dengan surat pengantar pimpinan KPK lalu dikeluarkan izin senjata api itu. Jadi, tidak ada pemakaian senpi ilegal," tegasnya.

Namun, dia tak menampik bahwa ada izin yang sudah kedaluwarsa.

"Tarik saja, kalau begitu masukkan ke gudang," katanya.

Tapi, kata dia, kalau senjata api milik pribadi itu bukan urusan KPK. Menurutnya, itu merupakan tanggungjawab personal.

JAKARTA -  Polemik dugaan izin senjata api kedaluwarsa yang dipegang sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News