Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak

Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak
Oknum anggota dewan bernama Doni saat diamankan BNN Pusat dari dalam laundry yang diduga miliknya. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Dodon dalam penggerebekan satu unit ruko di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan IB I, Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.

Selain menangkap Dodon, polisi juga menyita barang bukti narkoba sebanyak 30 ribu butir pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu dari dalam ruko yang dijadikan sebagai tempat usaha Laundry EasTern tersebut. 

“Kami kenal dengan beliau dengan panggilan Dodon. Setahu kami anggota dewan Kota Palembang,” terang Samsu, salah satu warga yang berada di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan, petugas BNN Pusat langsung mengamankan barang bukti narkoba 30 ribu butir pil ekstasi dan 10 kilogram sabu-sabu.

Ruko Laundry EasTern Digerebek BNN, Oknum Anggota Dewan Tak Bisa Mengelak

Kondisi terakhir lokasi penggerebekan di ruko laundry di Jl Riau, Ilir Barat I Palembang. Foto : edho/sumeks.co

“Alhamdulillah sudah ditangkap. Ini targetnya BNN Pusat. Nanti biar statementnya biar dengan BNN saja. Untuk identitasnya saya tidak etis, biar BNN saja,” tegas Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.

Barang bukti tersebut, tambah Heri, ditemukan di dalam ruko laundry dan dibawa menggunakan kotak kardus oleh petugas BNN.

Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Dodon dalam penggerebekan satu unit ruko di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir D-I, Kecamatan IB I, Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News