Rumah Anis Matta Dibongkar
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:53 WIB
Menurutnya, surat peringatan ke empat sudah dilayangkan pada (16/8). Tidak hanya itu, petugas juga sempat menyegel bangunan. Hingga kemudian terbit SPB (Surat Perintah Bongkar) yang dikirim pada masing-masing pada (22/8) dan (5/9). Dikatakan, bangunan rumah tinggal seharusnya tidak boleh mencapai empat lantai. "Kalau kantor boleh mencapai empat lantai," ucapnya.
Baca Juga:
Diungkapkannya, pihak pemilik bangunan sudah mengajukan perubahan perizinan kepada Pemkot Jakarta Timur. Yakni, perizinan dari yang tadinya rumah tinggal diajukan menjadi perkantoran. Namun permohonan yan kedua itu belum dikabulkan.
Pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 40 petugas yang terdiri dari pekerja pembongkar bangunan, petugas Sudin P2B, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, anggota TNI, dan anggota dari Polsek Metro Matraman. (dni)
JAKARTA-Bangunan di lantai III, di gang Wahab, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, kemarin dibongkar paksa petugas Sudin Pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS