Rumah Bos Judi Bola Online Batam Gagal Digeledah

Rumah Bos Judi Bola Online Batam Gagal Digeledah
Rumah Bos Judi Bola Online Batam Gagal Digeledah

jpnn.com - LUBUKBAJA - Rumah elit di Perumahan Villa Kota Mas nomor 35, Taman Baloi, Lubukbaja Batam didatangi personil polisi ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa (25/2) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Anggota ditreskrimsus yang dipimpin langsung oleh kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Amazona ini mendatangi rumah milik Iwan tersangka bos server judi bola online di coin center, yang digrebek oleh ditreskrimsus beberapa waktu lalu.

Amazona mengatakan, saat ini penyelidikan kasus keberadaan server Judi Bola online ini Iwan selaku bos kepemilikan server judi bola online sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih DPO.

Dua tersangka lain, Abun dan Ahok tersangka operator server judi bola online. Berkas penyelidikan kasus kepemilikan dan keberadaan server judi bola online yang dikabarkan terbesar seAsia tenggara ini sudah masuk tahap P21.

"Dua tersangka yang sudah diamankan berkasnya sudah P21 dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke pengadilan," ujar Amazona.

Sementara untuk Iwan, saat ini memang masih buron. Upaya pengejaran masih terus dilakukan. Untuk melengkapi berkas penyelidikan, rumah Iwan di lokasi yang didatangi oleh ditreskrimsus itu akan digeledah karena dicurigai sebagai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tersangka Iwan.

"Kedatangan kami ini mau geledah karena diduga aset TPPU dari tersangka, tapi rumahnya digembok, tak ada orang di dalam," ujar Amazona.

Rencana penggeledaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan surat penetapan penggeledahan dari pengadilan sudah keluar.

LUBUKBAJA - Rumah elit di Perumahan Villa Kota Mas nomor 35, Taman Baloi, Lubukbaja Batam didatangi personil polisi ditreskrimsus Polda Kepri, Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News