Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI
Jumat, 13 April 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih menyangkut keluarga Pangeran Diponegoro terjadi. Rumah cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud, di Jalan Blitar 3 Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4) sore. "Klien saya sedang berduka. Pemilik rumah ini, Ibu Sukartinah, belum lama meninggal. Eksekusinya mohon ditunda," kata Farhat. Namun, pihak juru sita tetap tidak peduli.
Puluhan orang dari PN Jakarta Pusat beserta petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mengeksekusi rumah tersebut. Saat juru sita membacakan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah eorang anggota keluarga merampas dan merobek surat. Aksi saling dorong antara keluarga dan petugas pun tak terelakkan. "Ngapain mereka bawa garnisun dan polisi segala. Kita ini anak bangsa," kata Maulud.
Pengacara keluarga, Farhat Abbas, berusaha menenangkan pihak keluarga. Namun, mereka hanya bisa histeris menyaksikan petugas juru sita membawa isi rumah ke dalam truk yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?