Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI
Jumat, 13 April 2012 – 02:20 WIB
Sengketa rumah tersebut berawal pada 1987. Saat itu, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melayangkan gugatan atas rumah dan tanah yang ditempati Sukartinah. Pihak PPI menganggap surat tanah yang dimiliki pemilik rumah tidak sah. Alasannya, surat pembelian rumah pada 1952 atas nama R. Soekardjono dari perusahaan Belanda NV Lettergieterij Amsterdam tidak lagi berhak menerbitkan surat setelah perusahaan tersebut dinasionalisasi.
Baca Juga:
Masalah itu berlanjut ke pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi PT. PPI per 14 September 2009.
Maulud mengungkapkan, kepemilikan rumah seluas 860 meter persegi itu bermula saat ayahnya bekerja di perusahaan Belanda tersebut. Karena sudah lama bekerja, R. Soekardjono diberi kesempatan untuk membeli rumah itu dengan cara mencicil Rp 10 ribu per bulan. Nah, pada 1957 perusahaan Belanda tersebut dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Robert Simanjuntak, pengelola aset PPI menjelaskan, PPI memiliki sertifikat sah atas rumah tersebut. Keluarga Sukartinah pernah mengajukan rencana untuk membeli rumah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter persegi.
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres