Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI
Jumat, 13 April 2012 – 02:20 WIB

Rumah cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud, akhirnya dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4). Proses eksekusi berlangsung ricuh setelag negosiasi antara pengacara keluarga, Farhat Abbas dengan pihak Juru Sita Mahkamah Agung, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Kapolsek Menteng berakhir buntu. Foto : Arundono/JPNN
Namun, pembelian rumah itu terbentur aturan. Hal itu karena sebelumnya ada peraturan Kementerian Keuangan tahun 1994 yang menyatakan, pihak seperti Sukartinah bisa membeli dengan potongan harga 50 persen. Namun, PPI tidak menjualnya dengan alasan ada ketentuan Kementerian BUMN yang menyatakan bahwa aturan Menkeu itu sudah dicabut. (dew/jpnn/ca)
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia