Rumah Dadang Buaya Dilempari Bom

Rumah Dadang Buaya Dilempari Bom
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama

"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, Insyaallah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait keluarga tersangka Dadang 'Buaya' saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang 'Buaya' tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.

"Keluarganya tidak melakukan, kami wajib melindungi mereka," kata Kapolres.

Sebelumnya, Dadang 'Buaya' dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.

Aksi Dadang tersebut mendapatkan perhatian dari masyarakat setempat karena baru saja bebas dari penjara sudah melakukan ulah dengan menganiaya warga.

Dadang 'Buaya' menjadi pemberitaan di media massa karena aksinya dua tahun lalu menyerang Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari orang yang ribut dengannya. (antara/jpnn)

Rumah tersangka Dadang Buaya nyaris terbakar seusai dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News