Rumah Dadang Buaya si Preman Garut Disasar Bom Molotov, Polisi Gerak Cepat

Rumah Dadang Buaya si Preman Garut Disasar Bom Molotov, Polisi Gerak Cepat
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat memeriksa tersangka Dadang Buaya terkait kasus dugaan penganiayaan, di Mapolres Garut, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Feri Purnama

Dampak Aksi Premanisme Dadang Buaya

Rio mengatakan aksi pelemparan bom molotov itu tentu dampak dari aksi premanisme tersangka Dadang Buaya yang menganiaya dua warga di Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (25/4) dini hari yang menyebabkan korbannya harus dirawat di rumah sakit.

Dadang Buaya si residivis kasus penyerangan Markas Koramil Pameungpeuk itu, kata dia, sudah langsung ditangkap dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Namun, aksi teror yang dilakukan oleh orang tak dikenal terhadap rumah dan keluarga tersangka Dadang itu, kata Kapolres, tidak dapat dibenarkan.

"Tentunya tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, kami sedang mengumpulkan bukti lain, insya Allah dalam minggu depan sudah bisa dinaikkan sebagai tersangka," katanya.

Terkait keluarga tersangka Dadang Buaya saat ini, kata Kapolres, sudah mengungsi ke rumah keluarganya yang dianggap aman dari ancaman teror.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan premanisme Dadang Buaya tidak ada hubungannya dengan keluarga, sehingga kepolisian wajib melindunginya.

"Keluarganya tidak melakukan, kita (polisi, red) wajib melindung mereka," kata Kapolres.

Sebelumnya, Dadang Buaya dan temannya ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap dua orang warga.

Dadang Buaya si preman Garut sudah ditangkap dan jadi tersangka, rumahnya disasar bom molotov.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News