Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
Minggu, 04 November 2012 – 19:42 WIB

Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
SIANTAR – Rumah kontrakan milik Suhendro (30) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, dibakar orang tak dikenal (OTK). Suhendro menduga, pelaku yang membakar rumahnya memasukkan kain pel di bawah pintu masuk dan membakar kain pel tersebut hingga pintu rumahnya terbakar. Begitu juga dengan sofa, diduga dibakar dengan cara yang sama. Api berasal dari kain pel yang sengaja dimasukkan ke dalam rumah dan kemudian kursi sofa itu dibakar.
Diketahui, rumah itu salama ini dijadikan tempat tinggal dan kantor pengacara Kolahman saragih SH MH. Informasi dihimpun Metro Siantar (Grup JPNN), pembakaran rumah ini dilakukan Jumat (2/11) dinihari dan baru diketahui Suhendro Jumat pukul 07.00 WIB. Saat itu, salah satu tetangga yang berada di sekitar kontrakan korban melihat pintu kontrakan korban menghitam seperti bekas dibakar. Selain itu, kaca nako jendela kontrakan juga pecah.
Baca Juga:
Melihat kejadian ini, tetangga korban ini lalu bergegas ke rumah Suhendro yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi kontrakan. Tidak lama kemudian, Suhendro pun datang melihat kontrakannya itu. Suhendro melihat pintu masuk bagian depan terbakar. Begitu juga kaca nako pecah dan kursi sofa yang berada di dekat jendela juga ikut dibakar.
Baca Juga:
SIANTAR – Rumah kontrakan milik Suhendro (30) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, dibakar orang
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah