Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar

Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
Saat Suhendro tiba, sisa kayu kain pel masih terlihat di lokasi. Melihat kejadian ini, setelah berembuk dengan keluarganya, tidak lama kemudian, Suhendro melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba sekira pukul 10.00 WIB. Keterangan Suhendro kepada polisi, kontrakan itu selama ini ditempati Kolahman Saragih. Kolahman mengaku sebagai pengacara. Hanya saja, kontrakan itu jarang ditempati oleh yang bersangkutan. Dia mengakui masa kontrak Kolahman di rumah itu belum habis atau masih berlaku beberapa bulan ke depan.

Hanya saja, hubungan dia dengan Kolahman tidak baik disebabkan ada masalah bisnis beras di antara keduanya yang tidak kunjung beres. Suhendro juga mengaku sudah ada orang lain yang memberitahukan kepadanya mau mengontrak rumah tersebut yaitu Sarimin Hariady. Sarimin telah menemuinya, hanya saja, keputusannya atau tidak belum diberikan kepada Sarimin terkait rencana mengontrak rumah tersebut.

Ditemui di Mapolsek kemarin sore, Sarimin menyebutkan, saat kejadian, dia tidak berada di tempat. Namun empat hari belakangan ini, dia sudah memasukkan sebagian barangnya ke dalam kontrakan tersebut. Pengakuannya, dia sudah berjumpa dengan Kolahman dan mereka sudah sepakat terkait kontrakan itu.

“Saya bisa menempati rumah itu dengan syarat, saya yang melunasi enam bulan kontrakan rumah yang belum dibayar Kolahman. Saya sudah jumpa sama Kolahman dan sudah saya bayarkan uang kontrakan yang enam bulan sisanya itu. Sama pemilik kontrakan Pak Suhendro, juga sudah saya beritahu kalau saya mau nyewa. Memang belum ada jawaban jelas saat itu dari Pak Suhendro,” jelasnya.

SIANTAR – Rumah kontrakan milik Suhendro (30) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, dibakar orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News