Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
Minggu, 04 November 2012 – 19:42 WIB

Rumah dan Kantor Pengacara Dibakar
Dengan adanya kejadian ini, dia berharap kepada polisi agar menyelesaikan masalah ini segera. Dia rela tidak jadi mengontrak di rumah tersebut dengan syarat uang kontrakan yang sempat diberikannya kepada Kolahman, dikembalikan lagi kepadanya.
Sementara Kolahman Saragih belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Dihubungi melalui telepon seluler, Kolahman tidak kunjung mengangkat telepon selulernya. Begitu juga pesan pendek yang dikirimkan, tidak kunjung dibalas oleh yang bersangkutan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Mukson, membenarkan laporan pengaduan Suhendro. Mereka masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran rumah Suhendro. Kerugian ditaksir Rp4 juta karena pintu dan kursi sofa miliknya sempat terbakar. “Motif pembakaran masih kita selidiki. Memang ada masalah kontrakan rumah antara pemilik rumah Suhendro dengan dua orang pengontrak rumah. Kolahman sebagai pengontrak lama dan Sarimin sebagai pengontrak baru,” jelasnya. (ral)
SIANTAR – Rumah kontrakan milik Suhendro (30) di Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba, dibakar orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru