Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB

Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk kantornya. Aturan yang sudah ada berupa peraturan menteri (permen), akan dinaikkan status menjadi peraturan presiden (perpres).
Inti aturan baru ini, kantor gubernur, bupati/walikota, rumah dinas dan mobil dinasnya, dilarang mewah. Di aturan teranyar nantinya diatur secara tegas standarnya. Bagi daerah yang melanggar ketentuan, maka bisa menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di banyak daerah, rumah dinas, mobil dinas, termasuk ruang kerja kepala daerag, terlalu berlebihan. "Melanggar azas kepatutan dan kepantasan," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, usai menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (7/4).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, presiden menekankan pentingnya penghematan anggaran APBN dan APBD minimal 10 persen, sebagaimana dituangkan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2011. Presiden SBY memberi contoh pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap