Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk kantornya. Aturan yang sudah ada berupa peraturan menteri (permen), akan dinaikkan status menjadi peraturan presiden (perpres).
Inti aturan baru ini, kantor gubernur, bupati/walikota, rumah dinas dan mobil dinasnya, dilarang mewah. Di aturan teranyar nantinya diatur secara tegas standarnya. Bagi daerah yang melanggar ketentuan, maka bisa menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di banyak daerah, rumah dinas, mobil dinas, termasuk ruang kerja kepala daerag, terlalu berlebihan. "Melanggar azas kepatutan dan kepantasan," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, usai menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (7/4).
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, presiden menekankan pentingnya penghematan anggaran APBN dan APBD minimal 10 persen, sebagaimana dituangkan dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2011. Presiden SBY memberi contoh pembatasan pengadaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas.
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional