Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB

Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Gamawan menjelaskan, penghematan belanja untuk pembangunan rumah dinas, mobil dinas, dan lainnya, agar porsi dana untuk belanja publik bisa lebih besar lagi di masa mendatang. Bagi kepala daerah yang sudah telanjur menggunakan rumah dinas dan mobil dinas mewah, Gamawan tidak mempersoalakannya.
Hanya saja, bagi daerah yang sudah telanjur menganggarkan untuk biaya pembangunan rumah dinas dan pembelian mobil dinas yang kelasnya berlebihan, maka harus dibatalkan.
Mengenai kriteria mewah tidaknya fasilitas tersebut, Gamawan mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya dengan kementrian keuangan dan kementrian pekerjaan umum untuk menyusun regulasinya. "Nanti ada standarnya, dituangkan dalam bentuk perpres," cetusnya.
Mengenai model pengawasannya, Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi untuk tingkat provinsi. Sedang kabupaten/kota, gubernur yang mengawasi. "Nanti saya minta gubernur untuk evaluasi, apakah kantor bupati/walikota sudah sesuai standar atau belum," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional