Rumah dan Mobil Dinas Dilarang Mewah
Jumat, 08 April 2011 – 04:16 WIB
Gamawan menjelaskan, penghematan belanja untuk pembangunan rumah dinas, mobil dinas, dan lainnya, agar porsi dana untuk belanja publik bisa lebih besar lagi di masa mendatang. Bagi kepala daerah yang sudah telanjur menggunakan rumah dinas dan mobil dinas mewah, Gamawan tidak mempersoalakannya.
Hanya saja, bagi daerah yang sudah telanjur menganggarkan untuk biaya pembangunan rumah dinas dan pembelian mobil dinas yang kelasnya berlebihan, maka harus dibatalkan.
Mengenai kriteria mewah tidaknya fasilitas tersebut, Gamawan mengatakan, pihaknya akan segera membicarakannya dengan kementrian keuangan dan kementrian pekerjaan umum untuk menyusun regulasinya. "Nanti ada standarnya, dituangkan dalam bentuk perpres," cetusnya.
Mengenai model pengawasannya, Gamawan mengatakan, pihaknya akan mengawasi untuk tingkat provinsi. Sedang kabupaten/kota, gubernur yang mengawasi. "Nanti saya minta gubernur untuk evaluasi, apakah kantor bupati/walikota sudah sesuai standar atau belum," kata Gamawan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah pusat akan membuat aturan baru yang mengatur mengenai rumah dinas dan mobil dinas gubernur, bupati, dan walikota, termasuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024