Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
Rabu, 29 September 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang ada. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, MJ Baringbing, jumlah rumah detensi yang tersedia hanya 13 unit. Dengan demikian, masih ada sekitar 1.500 imigran tidak dapat tertampung rumah detensi. Baringbing menyebutkan, kondisi ini dapat digolongkan sebagai keadaan tertentu yang membuat para imigran boleh ditempatkan di luar rudenim.
"Kapasitasnya hanya untuk seribu orang," katanya, Rabu (29/9).
Namun, rumah detensi ini harus menampung imigran gelap yang bermasalah sebanyak 2.591 orang. Mereka ini adalah imigran yang mengaku sebagai pencari suaka namun permohonannya ditolak UNHCR dan adapula yang permohonannya sedang diproses.
Baca Juga:
JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang ada. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan
BERITA TERKAIT
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI