Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
Rabu, 29 September 2010 – 19:06 WIB
"Boleh di tempat lain di bawah pengawasan dan koordinasi kita dengan UNHCR," jelasnya. Dalam kesempatan ini, Baringbing mengakui, ada pengungsi/imigran yang berusaha melarikan diri dari rudenim.
Baca Juga:
Menurutnya, itu karena pengungsi tersebut tidak sabar menunggu proses penempatannya ke negara ketiga yang kadang perlu waktu. Dia kemudian menerangkan, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menerima imigran karena Indonesia bukanlah negara imigran.
Sementara, imigran yang berstatus pengungsi tidak boleh dideportasi kembali ke negara asalnya sehingga harus ditempatkan ke negara ketiga.
"Dalam pencarian negara ketiga ini biasanya perlu waktu karena ada seleksi lagi. Ada juga negara yang tidak mau menerima. Tetapi imigran itu tetap harus dikeluarkan dari Indonesia karena kita bukan negara imigran," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang ada. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Pemerintah Menyiapkan Rumah Murah untuk Tukang Bakso