Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, TIMIKA - Tim Satres Narkoba Polres Mimika baru-baru ini membongkar kasus pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di pusat Kota Timika.
Menurut Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata, lokasi pabrik narkoba itu berada di Jalan Patimura, Gang Toba, Kelurahan Inauga Sempan, Distrik Mimika Baru.
Saat penggerebekan oleh tim Satres Narkoba pada Jumat (7/1) lalu, polisi menangkap tiga pemuda berinisial ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki.
"Di awal tahun baru 2022 ini Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.
Perwira menengah Polri itu menyebut narkotika jenis tembakau sintetis selama 2021 lalu mulai marak beredar di Kota Timika.
Dia pun mengapresiasi kinerja anak buahnya yang telah membongkar jaringan pemasok maupun tempat produksi narkoba tersebut.
"Mengingat peredaran narkoba di Timika akhir-akhir ini terus meningkat drastis, terutama penggunaan tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.
Ketika penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.
AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku