Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata

Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata (tengah) didampingi Waka Polres Mimika Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau, Senin (10/1/2021). ANTARA/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Tim Satres Narkoba Polres Mimika baru-baru ini membongkar kasus pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di pusat Kota Timika.

Menurut Kapolres Mimika AKBP Era Adhinata, lokasi pabrik narkoba itu berada di Jalan Patimura, Gang Toba, Kelurahan Inauga Sempan, Distrik Mimika Baru.

Saat penggerebekan oleh tim Satres Narkoba pada Jumat (7/1) lalu, polisi menangkap tiga pemuda berinisial ISM alias Irfan, AB alias Alfin dan YVR alias Viki.

"Di awal tahun baru 2022 ini Satuan Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.

Perwira menengah Polri itu menyebut narkotika jenis tembakau sintetis selama 2021 lalu mulai marak beredar di Kota Timika.

Dia pun mengapresiasi kinerja anak buahnya yang telah membongkar jaringan pemasok maupun tempat produksi narkoba tersebut.

"Mengingat peredaran narkoba di Timika akhir-akhir ini terus meningkat drastis, terutama penggunaan tembakau sintetis," kata AKBP Era Adhinata.

Ketika penggerebekan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News