Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Barang bukti itu berupa kompor listrik, tembakau gayo, gelas takar, alat kutek dan cengkeh. Disita juga telepon genggam dan buku rekening milik para pelaku.
Pada buku rekening para pelaku, ditemukan adanya transaksi uang masuk dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mulai memproduksi narkotika tembakau sintetis itu sejak bulan Mei 2021.
Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram itu ialah dengan penjualan secara daring dan juga menggunakan sistem tempel.
Baca Juga: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?
"Sistem tempel dengan menempatkan tembakau sintetis pada satu tempat, kemudian di foto lokasinya lalu dikirim lagi ke bosnya. Nanti penjual akan mengambil sesuai dengan alamat yang dikirim melalui instagram," beber AKBP Era
Dia pun menerangkan harga pasaran tembakau sintetis tersebut untuk paket berukuran kecil sebesar Rp 150.000.
Sasaran utama penjualan dan konsumsi tembakau sintetis itu terutama pada kalangan orang muda di Kota Timika.
AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB