Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Selasa, 11 Januari 2022 – 02:10 WIB

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata (tengah) didampingi Waka Polres Mimika Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau, Senin (10/1/2021). ANTARA/Evarianus Supar
Baca Juga: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap