Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata

Rumah di Pusat Kota Ini Dijadikan Pabrik Narkoba, Pelakunya Ternyata
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata (tengah) didampingi Waka Polres Mimika Kompol Sarraju dan Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansyur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau, Senin (10/1/2021). ANTARA/Evarianus Supar

Baca Juga: Jayawijaya Mencekam, 2 SSK TNI Dikerahkan Meredam Amarah Massa

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 113, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 32 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

AKBP Era Adhinata mengungkap kasus rumah di pusat kota ini dijadikan pabrik narkoba. Pelakunya ternyata ISM, AB dan YVR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News