Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
Ade Ary menyebutkan sementara ini pelaku telah diamankan berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumsel, kemudian W asal Jasinga, Kabupaten Bogor perannya penadah hasil curian.
"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan Rp 65 juta, satu buah ponsel, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.
"Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ucap Ade Ary. (antara/jpnn)
Rumah di Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disatroni kawanan perampok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Operasi Gabungan Pemkot Tangsel, Puluhan Truk Pelanggar Jam Operasional Terjaring
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik