Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
Ade Ary menyebutkan sementara ini pelaku telah diamankan berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras, Sumsel, kemudian W asal Jasinga, Kabupaten Bogor perannya penadah hasil curian.
"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob, dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki ini sedang diburu dan dikejar oleh Subdit Resmob," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu handphone Samsung, sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan Rp 65 juta, satu buah ponsel, satu buah sepeda motor, serpihan brankas dan 12 plastik pelindung emas Antam.
"Para tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun," ucap Ade Ary. (antara/jpnn)
Rumah di Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disatroni kawanan perampok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Kinerja Infrastruktur Pemkot Tangsel Diganjar Penghargaan Kementerian PU
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Pemkot Tangsel Sebut Beasiswa untuk Siswa Kurang Mampu Selesai di Akhir 2024
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut