Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri
Selasa, 29 Desember 2020 – 11:53 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)
Satu dari dua pelaku begal terhadap Supriyaki (21), anggota karang taruna Desa Nanjungan akhirnya menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah