Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri

Rumah Diamuk Massa, Sang Begal Pun Gentar, Menyerahkan Diri
Pelaku begal menyerahkan diri. Foto: padri/palpos.id

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (Pad/palpos.id)

Satu dari dua pelaku begal terhadap Supriyaki (21), anggota karang taruna Desa Nanjungan akhirnya menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News