Rumah Digerebek Brimob, Pengedar Sabu Berhasil Kabur
"Yang bukakan pintu malah adik EP, karena EP berhasil kabur. Dari dalam kamar EP tepatnya di atas lemari ditemukan sabu-sabu seberat 5,68 gram," terang Dieono.
Dalam pengejaran terhadap EP, Satresmob Polda Kaltim dibantu masyarakat sekitar tapi tak berhasil ditangkap. Terhadap tersangka IR beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Brimob. Selanjutnya tersangka IR dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka IR pun menjalani tes urine, dan hasilnya positif. Dari tangan IR barang bukti diamankan berupa 2 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,66 gram, timbangan digital dan 1 unit sepeda motor jenis Mio Soul KT 5363 JY.
Sedangkan dari dalam rumah EP, mengamankan barang bukti, 3 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 5,68 gram, uang tunai Rp 1.103.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram itu dan 1 unit handphone merk Cross.
Dieono mengungkapkan, penangkapan penggedar sabu-sabu yang dilakukan Satresmob Polda Kaltim dalam minggu ini sudah kedua kalinya. Pertama saat menggerebek pesta sabu Minggu lalu (8/2), di Jalan Slamet Riyadi RT 10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
"Penggerebekan mengamankan dua tersangka dan satu berhasil kabur. Dua tersangka yang diringkus berinisial AR berusia 35 tahun dan FB, umur 23 tahun," pungkasnya. (*/uno/jpnn)
TARAKAN – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tarakan cukup mengkhawatirkan. Bahkan, residivis kasus narkoba yang menghirup udara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal