Rumah Dinas Akil tak ada Aktivitas

Rumah Dinas Akil tak ada Aktivitas
Rumah dinas Ketua MK Akil Mochtar di jalan Widya Chandra yang menjadi tempat penangkapan orang nomor satu di peradilan pengawal konstitusi itu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Rabu (2/10) malam. FOTO: Kurdharmadi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Rumah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Komplek Perumahan Jalan Widya Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan, terpantau lengang, Kamis (3/10) siang. Pantauan JPNN di lokasi, dua pagar rumah tertutup rapat. Begitu juga pos keamanan, tertutup rapat. Rumah yang cukup luas bercat putih dan pada beberapa dinding dilapisi keramik itu tampak sunyi.

Tidak ada aktivitas di rumah yang pekarangannya ditumbuhi pohon besar itu. Semua jendela juga tertutup. Halaman rumah terlihat bersih.

Terlihat, sedikitnya enam unit mobil ada di rumah itu. Empat di garasi utama. Salah satunya mobil dinas berplat nomor RI 9, yang sudah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di belakang mobil RI 9 ada satu unit kendaraan roda empat. Di sebelah kirinya ada dua lagi. Tiga mobil itu ditutup terpal. Pada halaman samping, di bawah sebuah tenda canopy, terparkir dua mobil yang juga ditutup terpal.

Aktivitas di sekitar lokasi cukup lengang. Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik terpantau menunggu di sekitar kediaman putra asal Putussibau, Kalimantan Barat ini.

Akil tersandung dugaan suap, Rabu (2/10). Ia ditangkap bersama  Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Chairunnisa dan pengusaha Cornelius di rumah jabatan Akil oleh KPK. Dari penangkapan, KPK menemukan uang Dollar Singapura yang ditafsir mencapai Rp 2 hingga 3 miliar. Uang itu diduga suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Setelah menangkap ketiganya, KPK kemudian menciduk lagi dua orang di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Yakni, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hamit Bintih serta Dhani diduga staf Hamit.

Hingga kini status kelimanya masih terperiksa. KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak dalam kasus ini.

JAKARTA - Rumah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Komplek Perumahan Jalan Widya Chandra III, nomor 7, Jakarta Selatan, terpantau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News