Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh
Sabtu, 21 Oktober 2017 – 15:20 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)
Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Widariyanto yang terjadi pada Jumat (15/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf
- Perampokan Sadis di Kampar, Wanita Tewas, Uang Rp 40 Juta dan Perhiasan Raib
- Perampokan Bersenjata di BRILink Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap, Ada Tetangga