Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh

Rumah Disatroni Perampok, Pak Guru dan Istri Nyaris Dibunuh
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Zrn)


Polsek Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap Widariyanto yang terjadi pada Jumat (15/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News