Rumah DP Nol Rupiah Jadi Lahan Rasuah, Kapan KPK Garap Anies Baswedan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut praktik lancung dalam program Rumah DP Nol Rupiah yang menjadi andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lembaga antirasuah itu menemukan patgulipat dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, yang menjadi lokasi tower program kepemilikan rumah tanpa uang muka tersebut.
Namun, apakah KPK akan memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan? Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini fokus penyidikan kasus itu masih pada pengadaan tanah di Munjul pada 2019.
"Kemudian siapa saksi-saksinya yang akan dihadirkan, tentu nanti lihat dari kebutuhan proses penyidikan," kata Fikri di kantornya, Senin (15/3).
Menurut Fikri, penyidik tengah berupaya membuktikan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan nama tersangka kasus itu.
"Nanti secara utuh konstruksi perkaranya, pasal-pasalnya, dan orangnya, kami hadirkan, termasuk alat buktinya apa yang akan kami peroleh," kata Fikri.
Pegawai KPK dengan latar belakang jaksa itu menyatakan para tersangka kasus Rumah DP Nol Rupiah dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu Fikri menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa pun yang mengetahui kasus itu guna memperjelas konstruksi perkara dan peran para tersangka.
KPK menjawab pertanyaan soal kemungkinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah di program Rumah DP 0 Rupiah.
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori